Cara Bikin SIM Online

Cara Bikin SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Diposting pada

kali ini kami akan membahas tutorial tentang cara bikin SIM online ynang dapat kamu lakukan dalam beberapa langkah mudah.

Surat Izin Mengemudi atau yang lebih di kenal dengan sebutan SIM merupakan sebuah dokumen wajib yang di miliki semua pengendara di Indonesia.

Dalam segala penghalang ini penerbitan SIM masih bisa di lakukan dengan prosedur normal dengan datang langsung ke lokasi pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, supaya untuk mengurangi kontak langsung dengan orang lain, ada cara lain untuk membuat SIM, yaitu dengan cara prosedur penerbitan online.

Proses penerbitan SIM online dengan melalui aplikasi Digital Korlantas, SIM Nasional Presisi atau SINAR yang diklaim bisa dapat lebih cepat.

Registrasi pembuatan SIM di lakukan dengan menggunakan aplikasi, namun nantinya pemohon SIM masih harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan ujian praktik.

Sementara tes yang di lakukan dengan cara online hanya dengan ujian teori saja.

Cara Pendaftaran SIM Online Melalui Aplikasi

  1. Silahkan kamu download aplikasi SIM nasional presisi.
  2. Verifikasi nomor HP kamu dengan memasukan kode OTP.
  3. Registrasi NIK dan juga melakukan pengenalan wajah.
  4. Pilih jenis SIM yang kamu inginkan.
  5. Pilih pembayaran PNBP SIM baru.
  6. Lalu ujian teori online, apabila sudah lulus maka akan langsung mendapatkan QR code.
  7. Lalu pilih satpas dan jadwal ujian praktik.
Baca Juga:  Nama Efek Filter IG Foto Tahun 90an Terbaik Wajib Coba

Maka pemohon harus lolos tahapan registrasi dan teori online secara digital, sebelum pemohon datang langsung ke Satpas untuk melakukan ujian praktik hingga sidang penerbitan.

Biaya Penerbitan SIM Baru

  1. SIM A yaitu Rp 120.000
  2. SIM B I yaitu bRp 120.000
  3. SIM B II yaitu bRp 120.000
  4. SIM C yaitu bRp 100.000
  5. SIM C I yaitu bRp 100.000
  6. SIM C II yaitu Rp 100.000
  7. SIM D yaitu Rp 50.000
  8. SIM D I yaitu Rp 50.000
  9. SIM Internasional yaitu Rp 250.000

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi untuk melakukan prosedur penerbitan baru namun hanya melakukan mekanisme perpanjangan SIM Saja.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit ulasan singkat yang bisa kami sampaikan mengenai Cara Bikin SIM Online semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat untuk kamu. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *